No. 001 Tahun 1442 H. / 2021 M.
Tentang:
HUKUM VAKSIN COVID-19 PRODUK SINOVAC-BIOFARMA
بسم الله الرحمن الرحيم
Dewan Hisbah Persatuan Islam Pada Sidang Terbatas di Gedung PP Persatuan Islam Kota Bandung, hari Rabu tanggal 7 Jumadil Akhir 1442 H/ 20 Januari 2021 M setelah:
MENIMBANG:
Bahwa :
1. Salah satu tujuan syariat Islam adalah memelihara jiwa, baik secara individu maupun masyarakat;
2. Pandemi Covid-19 telah melanda seluruh dunia termasuk di Indonesia menjadi ancaman, bahkan telah menimbulkan korban jiwa;
3. Pemerintah membuat program pencegahan pandemi covid-19 dengan program vaksinasi melalui vaksin Covid19 produk Sinovac Life Science Ltd dan PT. Biofarma kepada masyarakat;
4. Adanya permintaan fatwa dari umat Islam terkait dengan hukum vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Science Ltd dan PT. Biofarma;
5. Perlu adanya kejelasan dan ketegasan hukum vaksin covid-19 produk Sinovac Life Science Ltd dan PT. Biofarma ditinjau dari hukum Islam untuk ketentraman dan menjawab keraguan umat Islam;
6. Dewan Hisbah Persatuan Islam memandang perlu menentukan keputusan hukum syariat tentang vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Science Ltd dan PT. Biofarma.
MENGINGAT:
1. Al-Quran
…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…. (al-Maidah : 32).
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...( Al-Baqarah : 29).
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya… (Al-Baqarah: 173).
2. Al-Hadis
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
“Sesungguhnya yang halal telah jelas begitu juga haram telah jelas. Diantara keduanya adalah syubhat. Kebanyakan manusia tidak mengetahui perkara syubhat tersebut. Siapa yang berhati-hati terhadap perkara syubhat, maka dia telah terjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang masuk dalam perkara syubhat, maka dia telah masuk pada perkara yang diharamkan. (H.R. Muslim, Sahih Muslim, 5/50).
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
"Halal adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan haram adalah sesuatu yang telah Allah haramkan dalam kitab-Nya. Adapun yang Allah diamkan, maka itu adalah sesuatu yang Allah maafkan." (HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, 3/340).
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menurunkan penyakit dan penawarnya, dan menjadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram (H.R. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 6/23).
3. Kaidah Fikih
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Asal segala sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkan.
MEMPERHATIKAN:
1. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP.Persis KH. Aceng Zakaria.
2. Makalah yang disampaikan oleh KH. Taufik Rahman Azhar tentang hukum vaksin Covid-19 produk SinovacBiofarma dan Dr. KH. Jeje Zaenudin tentang penjelasan fatwa MUI mengenai vaksin-19 Produk SinovacBiofarma.
3. Penjelasan tentang Vaksin Covid-19 produk Sinovac-Biofarma yang disampaikan oleh Tim Ahli PT. Biofarma bahwa bahan, proses, dan hasil akhir tidak ada unsur yang diharamkan.
4. Diskusi dan pandangan para peserta sidang Dewan Hisbah.
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH:
Vaksin Covid-19 produk Sinovac-Biofarma hukumnya halal
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا إ لى ما فيه خير للإسلام و اْلسلمين
Bandung, 7 Jumadil Akhir 1442 H/ 20 Januari 2021 M.
DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Sekretaris,
KH.ZAE NANDANG
NIAT :01.02.13511.018
Ketua,
KH. MUHAMMAD ROMLI
NIAT : 01.02.08301.094
0 komentar:
Posting Komentar