persisbungursari.com. Setelah mengadakan pertemuan pada Sabtu (12/01/2021) yang secara khusus membahas soal penyelenggaraan Muktamar ke-16, maka Majelis Penasehat PP Persis meminta dan merekomendasikan untuk menunda pelaksanaan Muktamar yang semula dibulan April, menjadi paling cepat bulan Desember.
Mengingat pandemi Covid-19 masih belum reda dan belum terprediksi, Majelis Penasehat merekomendasikan agar mengubah waktunya, dari April ke Desember. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Majelis Penasehat PP Persis Prof. Dr. H. Dadan Wildan pada Rabu (20/01/2021).
Menurut Prof. Dadan, hal ini didasarkan pada realitas Pandemi Covid19 dalam beberapa bulan ke depan masih belum dapat diprediksi kapan berhentinya.
“Meskipun vaksin untuk Covid19 telah tersedia, namun belum dapat didistribusikan ke seluruh masyarakat dalam waktu dekat”, tambahnya.
Pendistribusian vaksin Covid19 sesuai rencana pemerintah baru akan didistribusikan (vaksinasi) secara bertahap untuk kelompok masyarakat tertentu yang rentan dan berkaitan erat dengan penanganan Covid19, antara lain bagi tenaga Kesehatan dan aparat penegak hukum.
Pertimbangan lain, menghadirkan banyak peserta muktamar dari seluruh Indonesia bahkan juga dari luar negeri ketika vaksinasi belum merata, dapat menimbulkan claster baru Covid-19, tuturnya.
Disamping itu lanjut Dadan, jika terjadi klaster baru Covid19 pasca Muktamar yang diselenggarakan di masa pandemi, dapat diduga melanggar undang-undang dan panitia penyelenggara dapat dipidana sebagaimana yang terjadi pada beberapa tokoh yang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa.
Selain itu menurut Prof Dadan, jika terjadi pengunduran waktu Muktamar lagi, Pimpan Pusat bisa melakukan Musyawarah Khusus yang diselenggarakan khusus untuk pengunduran waktu Muktamar dan perpanjangan masa jabatan Tasykil PP. Persis Periode 2015-2020.
Musyawarah Khusus sesuai dengan Qanun Dakhili Pasal 83 yang menyebutkan bahwa: (1) Musyawarah Khusus diselenggarakan untuk membahas permasalahan jamiyyah yang mendasar; (2) Musyawarah Khusus diselenggarakan untuk memusyawarahkan hal-hal khusus; dan (3) Peserta Musyawarah Khusus ditetapkan oleh Pimpinan Pusat. Dalam Penjelasan Qanun Dakhili Pasal 83 disebutkan bahwa permasalahan jamiyah yang mendasar adalah berhalangan tetapnya ketua umum, kebijakan politik nasional, dan permasalahan hukum.
“Terkait dengan Pandemi Covid19, dapat dikategorikan sebagai bagian dari kebijakan politik nasional yang salah satunya melarang adanya kegiatan yang melibatkan berkumpulnya masa yang dapat berakibat pada penularan Pandemi Corona-19”, pungkasnya.
Sumber: persis.or.id
0 komentar:
Posting Komentar